1.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.
Pengertian Bank
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang
pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu
arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank,
tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV
yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung
bank.
Saya rasa kita semua sepakat bahwa arti pendek dari bank adalah tempat
menyimpan uang atau menabung, dan juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel
ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata bank,
pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang
pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari bahasa Italia yaitu banca yang berarti
tempat penukaran uang. Secara umum pengertian bank adalah sebuah lembaga
intermediasi keuangan yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal
sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat agar lebih senang
menabung. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.
b.
Sebutkan dan jelaskan fungsi Bank
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana
maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber,
yaitu:
a. Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
b. Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman
dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu
dapat ditarik oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda
pernah mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat
dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang,
inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust,
agent of develovment dan agen of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan
dana yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan
perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila
dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari
pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan
kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan
ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan
untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima
penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya
kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan
masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan
konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan
konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran
kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran
jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat
kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
c.
Peranan Bank Indonesia (BI) dalam perbankan
Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam
menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
1. Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara
lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia
dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang.
Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap
berbagai aspek ekonomi.
2. Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga
keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan
seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi.
3. Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada
salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko
potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran.
Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion
risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia
mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem
pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan
sistem pembayaran yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS
(Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan
kecepatan sistem pembayaran.
4. Melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat
mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan.
Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor
kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock)
yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia
dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi
kerentanan sektor keuangan.
5. Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengaman sistem
keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
membayar kembali.
d.
Sebutkan macam-macam bentuk Bank berdasarkan:
1.
Jenis
1 ) Bank Sentral
Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan
tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain,
kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. Menurut
UU Pokok Perbankan nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya
terdiri atas: Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank
Desa, Lumbung Desa, atau Bank Pegawai.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan
lagi dengan keluarnya UU RI nomor 10 tahun 1998, jenis perbankan menjadi Bank
Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsi menjadi Bank Umum,
sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbungan desa dan Bank Pegawai menjadi Bank
Perkreditan Rakyat (BPR).
Tugas pokok Bank Sentral adalah:
1) mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah
2) mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas
kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya
dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank
komersial (commercial bank).
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya, kegiatan BPR jauh
lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan Bank Umum. Dengan demikian,
dewasa ini di Indonesia terdapat tiga macam bank yaitu bank Sentral, Bank Umum,
dan Bank Perkreditan Rakyat.
2.
Kepemilikan
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank
milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh
pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain
itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing provinsi. Ditinjau dari segi kepemilikan adalah siapa
pun yang turut andil dalam pendirian suatu bank. Kepemilikan bank dapat dilihat
dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimilikinya.
· Bank Negara Indonesia 46
(BNI)
· Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
· Bank Tabungan Negara
(BTN)
· Contoh Bank DKI
· Bank Jateng,dan
sebagainya.
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat
I dan tingkat II. Contoh bank pemerintah daerah adalah BPD DKI Jakarta, BPD
Jawa Barat, BPD Jawa Tengah, BPD Jawa Timur, BPD Sumatera Utara, BPD Sumatra
Selatan, BPD Sulawesi Selatan, dan BPD lainnya:
2) Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini, seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta
nasional. Akte pendiriannya menunjukkan kepemilikan swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya untuk pihak swasta. Contoh bank milik swasta nasional
antara lain: Bank Muamalat, Bank Central Asia, Bank Bumi Putra, Bank Danamon,
Bank Duta, Bank Nusa Internasional, Bank Niaga, Bank Universal, Bank
Internasional Indonesia:
3) Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi,
contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia;
4) Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga
negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank
Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter
Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank
PDFCI.
5 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik
milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak
luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
3.
Bentuk Hukum
1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT): adalah bank yang sumber
dananya berasal dari para investor yang menanamkan modalnya dengan cara membeli
saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas. contohnya
adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan diatas.
2. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah bank yang
dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik Pemerintah.
contohnya adalah bank-bank milik pemerintah
3. Bank Berbentuk Koperasi (sudah jelas diatas ya)
4. Bank Berbentuk Badan Usaha Milik Perseorangan: Adalah bank milik
perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik perseorangan.
5. Bank berbentuk firma: adalah bank yang dimiliki oleh beberapa orang
sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama membentuk bank.
4.
Kegiatan Usaha atau Status
Dilihat
dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat
diklasifikasikan ke dalam dua macam. Pengklasifikasian ini berdasarkan
kedudukan atau status bank tersebut. Kedudukan atau status ini menunjukkan
ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari jumlah produk, modal,
maupun kualitas pelayanannya. Oleh karena itu, untuk memperoleh status tersebut
diperlukan penilaian-penilaian dengan kriteris tertentu.
Status bank yang dimaksud adalah:
1) Bank Devisa
Adalah bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara
keseluruhan. Misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller
cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya.
Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank Non-Devisa
Adalah bank yang belum mempunyai izin untuk
melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
kegiatan seperti halnya bank devisa. Jadi bank non-devisa hanya dapat melakukan
transaksi dalam batas-batas negara.
5.
Sistem Penentuan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat) Hampir semua bank
yang ada di Indonesia berdasarkan prinsip kerja konvensional. Bank konvensional
mendapatkan keuntungan dengan cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga untuk pinjaman (kredit)
juga ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan
untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal atau persentase
tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam) Perbedaan pokok antara
bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang
dianut. Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga, sedangkan bank
konvensional dengan sistem bunga. Bagi bank syariah penentuan harga atau
pencarian keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
2.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.
Neraca Bank
Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan
perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga
disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang
digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.
b.
Laporan Rugi/Laba Bank
Laporan Rugi / Laba adalah laporan akuntansi utama, atau bagian dari
laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi
yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga
menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
c.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan
diterimanya kembali dana yang ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk
bunga) berdasarkan kriteria tertentu
d.
Laporan Komitmen dan Kontigensi
Pengertian Laporan Komitmen
Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang
tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah
maupun valuta asing, Komitmen disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi
tanpa pos lawan. Tagihan komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang
diterima dari pihak lain yang belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll.
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat
dibatalkan secara satu pihak.
Pengertian Laporan Kontijensi
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan
diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan
dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
SUMBER:
https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/
http://achmadardi.blogspot.co.id/p/laporan-kualitas-aktiva-produktif.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.co.id/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html
https://diahanandagibran.wordpress.com/2015/04/24/pengertian-laporan-labarugi-bank/
SUMBER:
https://ferdinandwisnu.wordpress.com/2013/03/10/pengertian-bank-jenis-jenis-bank-fungsi-bank-dan-reformasi-bank/