Minggu, 24 Mei 2015

Ketahanan Nasional

1.       Pengertian Ketahanan Nasional
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara, serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.


2.   Berita = Teroris
Densus 88 Gerebek Rumah Tersangka Teroris, 3 Tewas

Dalam penggerebekan selama kurang lebih 7 jam di Kampung Batu Rengat, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, tiga tersangka teroris tewas, sementara seorang lainnya menyerahkan diri kepada aparat polisi.
BANDUNG— Tim Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang kelompok teroris di Kampung Batu Rengat, Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Rabu kemarin (8/5).

Dalam penggerebekan yang berlangsung selama kurang lebih 7 jam tersebut, terjadi baku tembak antara Tim Densus 88 dengan para tersangka teroris. Tiga tersangka teroris tewas, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri kepada aparat polisi.

Baku tembak antara Tim Densus 88 Antiteror dengan para tersangka teroris terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di antara gang sempit di RT 2 RW 8, Kampung Batu Rengat, Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Tim kepolisian sebelumnya melakukan peringatan dan negosiasi agar para tersangka menyerahkan diri, namun tembakan perlawanan terus dilakukan oleh para terduga teroris dari dalam rumah.

Tersangka teroris yang berjumlah empat orang bahkan sempat menyerang petugas dengan melemparkan bom pipa, namun tidak meledak. Untuk melumpuhkan mereka, selain melakukan beberapa tembakan, Densus 88 juga menyemprotkan gas air mata.

Di lokasi kejadian, Wakil Kepala Kepolisian Daerah atau Wakapolda Jawa Barat, Brigadir Jenderal Polisi Ricko Amelza Daniel mengatakan, selain bersenjata, para tersangka teroris juga memiliki bahan peledak aktif di dalam rumah kontrakan tersebut. Dari hasil penggerebekan, Tim Densus 88 Antiteror akhirnya terpaksa menembak mati tiga tersangka teroris karena terus melakukan perlawanan kepada petugas, sedangkan satu orang tersangka lainnya menyerahkan diri.

“Kita peringatkan untuk supaya menyerahkan diri, akan tetapi peringatan dari Kepolisian justru dibalas dengan tembakan beberapa kali, dan lemparan bom pipa keluar. Dari empat tersangka yang diluar sekarang sudah ditangkap satu orang dalam keadaan hidup, sehat. Insialnya yang sudah tertangkap namanya HR, usianya muda sekali, mungkin masih sekitar di bawah 25 tahun. Kemudian yang ada di dalam ada BD, ada TD, ada AG,” papar Wakapolda Jawa Barat.

Para anggota Densus 88 membawa perlengkapan dan senjata mereka setelah melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh para tersangka teroris di Kabupaten Bandung, Rabu malam (8/5).Para anggota Densus 88 membawa perlengkapan dan senjata mereka setelah melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh para tersangka teroris di Kabupaten Bandung, Rabu malam (8/5).
Ricko menambahkan, kelompok teroris yang ditangkap di Bandung ini merupakan jaringan teroris dari Jawa Tengah, dan tidak ada kaitannya dengan jaringan teroris yang berencana meledakkan Kantor Kedutaan Besar Myanmar di Jakarta.

“Ini jaringan yang berasal dari Jawa Tengah. Jaringan ini berhubungan dengan Jawa Tengah yang hari ini juga dilakukan penangkapan di Kebumen, kemudian tadi pagi di Cipacing, dan siang hari tadi jam 12 mulai di sini (di Margaasih, Kab. Bandung),” kata Ricko.

Para tersangka teroris yang berjumlah empat orang di Bandung, mengontrak rumah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung sejak satu bulan lalu. Warga setempat tidak ada yang mengenal para tersangka secara jelas, dan hanya mengetahui jika para tersangka berprofesi sebagai penjahit. Seorang warga mengatakan, para tersangka kerap pulang malam hari.

Mamat, warga yang tinggal di sekitar lokasi rumah tersangka teroris menjelaskan, “Ya kurang lebih satu bulan juga belum lama (mengontrak rumah). Cuma saya yang tahu (para tersangka) suka pulang malam. Tidak tahu berapa orang yang mengisi (rumah kontrakan), kan itu ada tiga kamar.”

Barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka teroris di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung diantaranya tiga pucuk senjata api, bom pipa, ratusan peluru, serta uang tunai Rp 6 juta. Pada hari yang sama, polisi juga menangkap jaringan teroris yang sama di sejumlah tempat di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yaitu satu orang di Cipacing—Jawa Barat, dua orang di Kebumen—Jawa Tengah, satu orang di Kendal—Jawa Tengah, dan satu orang di Pondok Aren—Tangerang Selatan.


3.       Analisa

                Terorisme banyak disebabkan oleh kesukuan, nasionalisme / separatism, kemiskinan dan kesenjangan dan globalisasi, non demokrasi, pelanggaran harkat kemanusiaan, radikalisme agama. Terorisme memiliki dampak positif dan negatif. Contoh dampak positif adalah keamanan Negara juga mulai ditingkatkan oleh para aparat militer. Sedangkan dampak negatifnya adalah timbul rasa takut dan juga banyak korban yang meninggal karena tindakan pengeboman.

                Terorisme sebuah fenomena yang mengganggu. Aksi terorisme seringkali melibatkan beberapa negara. Sponsor internasional yang sesungguhnya adalah negara besar. Harus dipahami bahwa terorisme sekarang telah mendunia dan tidak memandang garis perbatasan internasional. Aksi terorisme seharusnya diaungkap dan dideteksi sejak dini. Beroperasinya jaringan teroris yang memiliki hubungan dengan jaringan terorisme internasional sampai saat ini belum dapat dijangkau secara keseluruhan oleh aparat kemanan di Indonesia.

                Pengaruh negatif yang timbul akibat adanya masalah terorisme di dalam bangsa ini cenderung sangat banyak sekali, dari mulai nasionalisme, rasa was-was akan adanya kejahatan terorisme, rasa saling tidak percaya antar umat beragama, pengaruh psikologis bagi para anak muda Indonesia yang masih labil emosinya, dan lain-lain. Semua pengaruh negatif tersebut secara langsung mengganggu tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

                Para pelaku teror dihukum berdasarkan tindakan yang mereka lakukan dan peranannya dalam setiap aksi terror tersebut. Mengingat Negara kita adalah Negara hukum, maka yang berhak untuk memutuskan berat tidaknya hukuman yang akan dibebankan kepada para teroris tersebut adalah putusan pengadilan, yang didasarkan atas keterangan saksi, barang bukti dan lainnya.

Setiap tindakan kaum teroris adalah tindakan kriminal. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat yang mempunyai moral, pendidikan, dan etika sudah selayaknya tidak terjerumus hal-hal yang berhubungan dengan tindakan terorisme ataupun tindakan kriminal lainnya. Selain itu, penyuluhan terhadap bahaya terorisme di sekitar kita perlu diadakan untuk antisipasi terpengaruhnya masyarakat awam terhadap terorisme.

Dikarenakan banyaknya tindakan teroris yang terjadi di Indonesia, aparat hukum seharusnya lebih jeli dan waspada terhadap semua tindakan yang menjurus pada tindakan terorisme.


Mengapa teroris mengancam ketahanan nasional?
Karena dapat merugikan dan meresahkan masyarakat di Indonesia, dan jika kasus terorisme terus berkembang warga tidak bisa menjalani hidup dengan tenang.


Sumber:






Sabtu, 16 Mei 2015

Politik & Strategi Nasional

A. Pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambilan keputusan

- Pengertian politik
Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian, politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi kekuasaan.

- Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar

- Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli:
– Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun dasar kemampuan ini.
– Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
– Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.

- Pengambilan Keputusan
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.


B. Pengertian strategi dan strategi nasional

- Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.

- Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.


C. Dasar Pemikiran polstranas

Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.


D.

1. Penyusunan politik dan startegi nasional

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide baru.

2. Spesifikasi politik dan strategi nasional & daerah

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
- Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.

3. Politik pembangunan nasional

Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.

4. Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional demi mencapai tujuan nasional.

E.

1. Otonomi daerah

Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi, kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut, jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan, tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good govemance(pemerintahan yang baik).

2. Implementasi polstranas

Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.

- Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.

- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.

- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentukn undang-undang.

- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum.

- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.

- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian.

- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka serta beba korupsi.

- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.

- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.

Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.

- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.

- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar.

- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.

- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi.

- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.

Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.

- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.

- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab.

- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.

• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut.

3. Keberhasilan polstranas

Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
-  Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan, kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.

-  Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.

-  Kesadaran, patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum

- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.

-  Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.

-  IPTEK, dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.

Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.

Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu dari arti atas, menurut pendapat saya:
- Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.

- Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan.

- Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

- Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat dan di seluruh wilayah tanah air.

- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara, dan lain-lain.

- Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional setiap warga     negara dan penyelenggara negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.

- Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa.

- Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad, jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan lebih     mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi/golongan.

- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan nasional dapat   memberikan kesejahteraan lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab dengan memperhatikan   nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.

4. Masyarakat madani

Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan politik bagi masyarakat luas.

                Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.

- Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani.

- Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.

- Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.

- Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.

-  Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi individu terjaga.

- Supermasi hukum