A. Pengertian politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan
- Pengertian politik
Politik adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem
negara dan upaya-upaya dalam mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan
keputusan dari berbagai prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai
suatu tujuan tertentu diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut
segala pengaturan, dan pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian,
politik berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan
umum dan distribusi kekuasaan.
- Negara
Negara adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh
organisasi pemerintahan yang memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh
warga negara tersebut dan mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara
pasti memiliki tujuannya masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa
menjalankan pemerintahannya dengan baik dan strategi politik yang benar
- Kekuasaan
Dalam politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya
kekuasaan penting untuk menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan
menurut para ahli:
– Max Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu
hubungan sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan,
dan apapun dasar kemampuan ini.
– Harold D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di
mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama.
– Charles Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah
sumber daya (aset,kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan (tingkah
lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli tersebut dapat disimpulkan bahwa
kekuasaan adalah tindakan seseorang yang memiliki wewenang untuk menggerakkan
seseorang maupun kelompok dalam bertindak agar sesuai dengan tujuannya.
- Pengambilan Keputusan
Untuk mencapai tujuan yang diinginkan selain kekuasaan juga
dibutuhkan pengambilan keputusan yang bertujuan untuk menentukan tindakan apa
yang harus dilakukan dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul sebagai
permasalahan politik.
B. Pengertian strategi dan strategi nasional
- Pengertian Strategi
Strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
pencapaian tujuan.
- Strategi Nasional
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional
dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan
untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi
politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
C. Dasar Pemikiran polstranas
Dasar pemikiran penyusunan politik dan strategi nasional
terkandung dalam sistem manajemen nasional, berlandaskan ideologi Pancasila,
UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional
yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan
menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat yang mengatakan
bahwa jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
merupakan “suprastruktur politik”. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut
sebagai “infrastruktur politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam
masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa,
kelompok kepentingan (interest group), dan kelompok penekan (pressure group).
Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur
politik dilakukan setelah presiden menerima GBHN. Strategi nasional
dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen
berdasarkan petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
Indonesia menuangkan politik nasionalnya dalam bentuk GBHN
karena GBHN yang merupakan kepanjangan dari Garis-garis Besar Haluan Negara
adalah haluan negara tentang penyelenggaraan negara dalam garis-garis besar
sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu di tetapkan
oleh MPR untuk lima tahun guna mewujudkan kesejahteraan rakyat yang
berkeadilan. Sedangkan tujuan politik dan strategi nasional Indonesia telah
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea keempat.
D.
1. Penyusunan politik dan startegi nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Sedangkan
badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur politik”,
yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai
politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest
group), dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di
tingkat suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR. Sedangkan
proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN.
Strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan petunjuk presiden, yang
dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan.
Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi,
sosial budaya, maupun bidang Hankam akan selalu berkembang karena:
a. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
b. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan
haknya.
c. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan
dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
d. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan
seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang oleh
kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
e. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide
baru.
2. Spesifikasi politik dan strategi nasional & daerah
Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik
Indonesia adalah sebagai berikut ;
- Tingkat penentu kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara
nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Menitikberatkan pada
masalah makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan idaman nasional
berdasarkan falsafah Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan tingkat puncak
dilakukanb oleh MPR.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala
negara seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu
kebijakan puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala negata dapat berupa
dekrit, peraturan atau piagam kepala negara.
- Tingkat kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisimengenai masalah-masalah
makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan kondisi
tertentu.
- Tingkat penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan
khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan tingkat diatasnya.
- Tingkat penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sektor dari
bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
- Tingkat penentu kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat
di Daerah terletak pada Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah
pusat di daerahnya masing-masing.
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah
daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah
(Perda) tingkat I atau II. Menurut kebijakan yang berlaku sekarang, jabatan
gubernur dan bupati atau walikota dan kepala daerah tingkat I atau II disatukan
dalam satu jabatan yang disebut Gubernur/KepalaDaerah tingkat I, Bupati/Kepala
Daerah tingkat II atau Walikota/Kepala Daerah tingkat II.
3. Politik pembangunan nasional
Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945aline ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa,dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas
manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan
kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan
perkembangan global.
Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha
untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh bangsa Indonesia.
4. Manajemen nasional
Manajemen nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem,
sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”.
Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor
strategis serta menyeluruh dan terpadu.
Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur, dan proses untuk mencapai kehematan, daya guna,
dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan daya nasional
demi mencapai tujuan nasional.
E.
1. Otonomi daerah
Konsep otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab tetap
seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk
masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta, masyarakat dalam proses
pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintahan juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan
efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas penyelanggaraan fungsi-fungsi seperti
pelayanan, pembangunan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI.
Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi, dekonsentrasi,
dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proposional sehingga saling
menjunjung.
Melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) provinsi,
kabupaten, dan kota diberikan kewenangan sebagai penyelenggara pemilihan kepala
daerah. Agar penyelenggaraan pemilihan dapat berlangsung dengan baik, maka DPRD
membentuk panitia pengawasan. Kewenangan KPUD provinsi, kabupaten, dan kota
dibatasi sampai dengan penetapan calon terpilih dengan berita acara yang
selanjutnya KPUD menyerahkan kepada DPRD untuk diproses pengusulannya kepada
Pemerintah guna mendapatkan pengesahan.
Dalam UU No.32 Tahun 2004 terlihat adanya semangat untuk
melibatkan partisipasi publik. Di satu sisi, pelibatan publik(masyarakat) dalam
pemerintahan atau politik lokal mengalami peningkatan luar biasa dengan
diaturnya pemilihan kepala daerah(Pilkada) langsung. Dari anatomi tersebut,
jelaslah bahwa revisi yang dilakukan terhadap UU No.22 Tahun 1999 dimaksudkan
untuk menyempurnakan kelemahan-kelemahan yang selama ini muncul dam pelaksanaan
otomoni daerah. Sekilas UU No.32 Taun 2004 masih menyisakan banyak kelemahan,
tetapi harus diakui pula banyak peluang dari UU tersebut untuk menciptakan good
govemance(pemerintahan yang baik).
2. Implementasi polstranas
Implementasi politik dan strategi national di bidang hukum:
- Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
- Menata sistem hukum nasional yang menyelutuh dan terpadu
dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta mempebaharui
perundang-undangan warisan colonial dan hukum nasional yang diskriminatif,
termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui
program legalisasi.
- Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin
kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak
asasi manusia.
- Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional terutama yag
berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan
bangsa dalam bentukn undang-undang.
- Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak
hukum.
- Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas.
- Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung
kegiatan perekonomian.
- Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah,
murah dan terbuka serta beba korupsi.
- Meningkatkan pemahaman dan penyadaran.
- Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap
pelanggaran hukum dan asai manusia yang belum ditangani secara tuntas.
Implemetasi politk strategi nasional dibidang ekonomi.
- Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada
mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat.
- Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil.
- Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar.
- Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas
kemanusiaan yang adil bagi masayarakat,.
- Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai
kemajuan teknologi.
- Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara
terkoordinasi dan sinergis.
Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
- Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
- Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan
perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,.
- Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan
lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang dan
tanggung jawab.
- Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan
rakyat demokratis dan terbuka.
Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
• Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru.
• Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan utama.
• Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional
Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan
kekuatan pertahanan keamanan nega
• Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara
bertahap dan berlanjut.
3. Keberhasilan polstranas
Penyelenggaraan pemerintah/Negara dan setiap warga negara
Indonesia/ masyarakat harus memiliki :
- Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual,
moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
- Semangat kekeluargaan yang berisikan kebersamaan,
kegotong-royongan, kesatuan dan persatuan melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat guna kepentingan nasional.
- Percaya diri pada
kemampuan dan kekuatan sendiri serta bersendikan kepada kepribadian bangsa,
sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
- Kesadaran, patuh
dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran sehingga
pemerintah/negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum
- Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
- Mental, jiwa,
tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang tinggi serta
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
- IPTEK, dengan
memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa sehingga
memiliki daya saing dan dapat berbicara dipercaturan global.
Apabila penyelenggara dan setiap WNI/masyarakat memiliki
tujuh unsur tersebut, maka keberhasilan Polstranas terwujud dalam rangka
mencapai cita-cita dan tujuan nasional melalui perjuangan non fisik sesuai
tugas dan profesi masing-masing. Dengan demikian diperlukan kesadaran bela
negara dalam rangka mempertahankan tetap utuh dan tegapnya NKRI.
Tapi sebelumnya saya akan menjelaskan satu persatu dari arti
atas, menurut pendapat saya:
- Asas Keimanan dan Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa,bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan nasional dijiwai, digerakkan
dan dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral dan etika dalam
rangka pembangunan nasional sebagai pengamalan pancasila.
- Asas Manfaat, bahwa segala usaha dan kegiatan pembangunan
nasional memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemanusiaan, bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dan pengembangan pribadi warga negara serta
mengutamakan kelestarian nilai-nilai luhur budaya bangsa dan P elestarian
fungsi lingkungan hidup dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan
berkelanjutan.
- Asas Demokrasi Pancasila, bahwa upaya mencapai tujuan
pembangunan nasional yang meliputi seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara dilakukan dengan semangat kekeluargaan yang bercirikan
kebersamaan, gotong-royong, persatuan dan kesatuan melalui musyawarah untuk
mencapai mufakat.
- Asas Adil dan Merata, bahwa pembangunan nasional yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama harus merata di semua lapisan masyarakat
dan di seluruh wilayah tanah air.
- Asas Keseimbangan, Keserasian, dan Keselarasan dalam
Perikehidupan,bahwa dalam pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara
berbagai kepentingan, yaitu keseimbangan, keserasian, keselarasan antara
kepentingan dunia dan akhirat, jiwa dan raga, individu, masyarakat dana negara,
dan lain-lain.
- Asas Kesadaran Hukum, bahwa dalam pembangunan nasional
setiap warga negara dan penyelenggara
negara harus taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, serta
negara diwajibkan untuk menegakkan dan menjamin kepastian hukum.
- Asas Kemandirian, bahwa dalam pembangunan nasional harus
berlandaskan pada kepercayaan akan kemampuan dan kekuatan sendiri serta
bersendikan kepada kepribadian bangsa.
- Asas Kejuangan, bahwa dalam penyelenggaraan pembangunan
nasional, penyelenggaraan negara dan masyarakat harus memiliki mental, tekad,
jiwa dan semangat pengabdian serta ketaatan dan disiplin yang tinggi dengan
lebih mengutamakan kepentingan bangsa
di atas kepentingan pribadi/golongan.
- Asas Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dalam pembangunan
nasional dapat memberikan kesejahteraan
lahir batin yang setinggi-tingginya,penyelenggaraannya perlu menerapakan
nilai-nilai ilmu pengetahuan dan tekonologi secara seksam dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan nilai-nilai agama
dan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
4. Masyarakat madani
Istilah madani secara umum dapat diartikan sebagai “ adab
atau beradab “ Masyarakat madani dapat didefinisikan sebagai suatu masyarakat
yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai kehidupannya, untuk dapat
tata masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan memaknai
kehidupannya, untuk dapat mencapai masyarakat seperti itu, persyaratan yang
harus dipenuhi antara lain adalah keterlibatan dalam pengambilan keputusan yang
menyangkut kepentingan bersama, kontrol masyarakat dalam jalannya proses
pemerintahan, serta keterlibatan dan kemerdekaan masyarakat dalam memilih
pimpinannya.
Menurut Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem sosial
yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan
masyarakat berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintahan berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginann individu.
Masyarakat madani, yang merupakan kata lain dari masyarakat
sipil (civil society), kata ini sangat sering disebut sejak kekuatan otoriter
orde baru tumbang selang satu tahun ini. Malah cenderung terjadi sakralisasi
pada kata itu seolah implementasinya mampu memberi jalan keluar untuk masalah
yang tengah dihadapi oleh bangsa kita. Kecenderungan sakralisasi berpotensi
untuk menambah derajat kefrustasian yang lebih mendalam dalam masyarakat bila
terjadi kesenjangan antara realisasi dengan harapan. Padahal kemungkinan untuk
itu sangat terbuka, antara lain, kesalahan mengkonsepsi dan juga pada saat
manarik parameter-parameter ketercapaian.
Saat ini gejala itu sudah ada, sehingga kebutuhan membuat
wacana ini lebih terbuka menjadi sangat penting dalam kerangka pendidikan
politik bagi masyarakat luas.
Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Masyarakat madani memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
- Free public sphere (ruang publik yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana
masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan
publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam
menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta memublikasikan pendapat,
berserikat, berkumpul serta memublikasikan informasi kepada public.
- Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan
wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya
demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin
masyarakat madani.
- Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima
pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan
sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling
menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang
atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
- Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan
disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai
positif dan merupakan rahmat tuhan.
- Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah keseimbangan dan pembagian
yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap warga dan negara yang
mencakup seluruh aspek kehidupan.
- Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar bersih dari rekayasa
merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat madani. Partisipasi sosial
yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim yang memunkinkan otonomi
individu terjaga.
- Supermasi hukum