Jumat, 06 Maret 2015

Hak dan kewajiban warga negara

1.       Hak dan kewajiban warga Negara
-          Pengertian
Hak Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai kewajiban sebagai warga negara.

-          Berita masalah
Tokoh Masyarakat Sesalkan Kejari Garut lambat Tangani Kasus Korupsi Dana Bantuan Gempa

KORANBOGOR.com,GARUT - Kasus korupsi dana bantuan gempa (Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, kabupaten Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas tindak lanjutnya. Padahal sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga, diantaranya melaporkan kasus tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, mendatangi gedung DPRD Garut untuk melakukan audensi, melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat serta Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bahkan belum lama ini, Seperti yang telah diberitakan KORANBOGOR.COM sebelumnya, ratusan warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses dari kasus tersebut, warga pun menuntut agar  Pemerintah Kabupaten Garut segera mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit yang menurut mereka telah melakukan korupsi bukan saja terhadap dana bantuan gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30 kepala keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan renovasi rumah akibat gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Setiap korban, lanjut maman, berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, disesuaikan dengan tingkat kerusakan pada masing-masing rumah.
Sebenarnya, ujar Maman, terdapat ratusan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat kejadian gempa tersebut. Namun, yang tercantum sebagai penerima bantuan hanya 30 warga saja. Warga hanya menerima tidak lebih dari 10 persen dari yang seharusnya diterima. Itupun, dari sekitar 30 orang belum semuanya menerima bantuan.
“Saya tercatat sebagai korban yang mendapat bantuan sebesar Rp 10.220.000. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sedikitpun bantuan tersebut. Memang ada sebagian korban yang sudah menerima, namun itupun jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja,” ujar Maman.
Tak hanya itu, Menurut Maman, para korban gempa yang berhak menerima bantuan pun diancam dan disuruh tutup mulut agar tidak melaporkan pada siapapun bahwa mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah jauh lebih sedikit dari seharusnya.
Sementara, Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten Garut, Indra Satria, mengatakan bahawa ia baru mendapat laporan tersebut dari satu pihak, yakni warga yang menginginkan pencopotan jabatan kepala desa tersebut.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihaknya pun telah turun ke Desa Cigedug untuk melakukan penelusuran atas laporan yang diterimanya. Namun menurut Indra, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban gempa, dari 30 korban, hanya 20 orang saja yang bisa memberikan keterangan.
“Kalau saat itu 10 korban lainnya bisa ditemui, pasti sekarang sudah didapat angka dugaan korupsinya. Makanya, kami akan turun kembali ke Desa Cigedug untuk mencari keterangan dari korban lainnya,” ujar Indra yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Peduli Garut Desa Cigedug tersebut.
Indra mengatakan, pihaknya tidak bisa meberikan target waktu penyelesaian tindak lanjut laporan tersebut. Yang jelas, ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengaku baru akan memproses pencopotan pangkat kepala desa jika Inspektorat bisa membuktikan kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya ada rekomendasi dari Bupati dulu. Setelah SK pembehentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot. Itu pun kalau terbukti bersalah. Hal tersebut sesuai prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Elka.
Dimintai tanggapannya tentang lambatnya penanganan terhadap kasus bantuan dan gempa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, Sekjen Garut Governance Watch (GGW), Agus Rustandi memgatakan, Hal itu menunjukan lambannya kinerja pihak Kejaksaan dalam merespon setiap pangaduan masyarakat. Menurutnya, kalau dilihat dari kasusnya, permasalahan tersebut sudah masuk pada tindak korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat sebagi pihak yang berhak menerima bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga didaerah lain.

“Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap, karena kasusnya sudah jelas dimana warga yang harusnya mendapatkan bantuan tetapi nyatanya tidak sampai, dan itu sudah masuk pada tindak pidana korupsi. Selain itu kasus tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan untukmengungkap kasus-kasus serupa, karena kemungkinan besar kasus yang menimpa masyarakat korban gempa di Kecamatan Cigedug tersebut hanya merupakan salah satunya saja. kalau dikembangkan lagi, pasti akan ditemukan kasus serupa, apalagi di daerah Garut Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)

-          Analisis kasus

Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak, untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar, entah berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup. Sebagai warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol sikap kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara. Tidak usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas, membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar