1. Hak dan kewajiban warga Negara
-
Pengertian
Hak Warga Negara
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya
tergantung kepada kita sendiri. Setiap warga negara memiliki hak yang sama satu
sama lain tanpa terkecuali.
Kewajiban Warga Negara
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan atau keharusan
melaksanakannya. Kita sebagai masyarakat yang tinggal disuatu negara mempunyai
kewajiban sebagai warga negara.
-
Berita masalah
Tokoh Masyarakat Sesalkan Kejari Garut lambat Tangani Kasus
Korupsi Dana Bantuan Gempa
KORANBOGOR.com,GARUT - Kasus korupsi dana bantuan gempa
(Dugem) yang melibatkan Kepala Desa Cigedug, Kecamatan Cigedug, kabupaten
Garut, A Basit hingga kini masih belum jelas tindak lanjutnya. Padahal
sebelumnya berbagai upaya telah dilakukan warga, diantaranya melaporkan kasus
tersebut ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, mendatangi gedung DPRD Garut untuk
melakukan audensi, melakukan pertemuan dengan pihak Inspektorat serta Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD).
Bahkan belum lama ini, Seperti yang telah diberitakan
KORANBOGOR.COM sebelumnya, ratusan warga Desa Cigedug kembali turun
kejalan menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri Garut dan DPRD
Garut untuk mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut yang menurut mereka
sepertinya sengaja di peti es-kan.
Selain mempertanyakan kelanjutan proses dari kasus tersebut,
warga pun menuntut agar Pemerintah
Kabupaten Garut segera mencopot Kepala Desa Cigedug, A Basit yang menurut
mereka telah melakukan korupsi bukan saja terhadap dana bantuan gempa.
Tokoh masyarakat Kampung babakan, Desa Cigedug, Maman
Syaifurohman (72), mengatakan kini warga sudah merasa tidak nyaman lagi dengan
kepemimpinan kepala desa. Sebab menurutnya, Basit diduga telah melakukan
korupsi terhadap penyaluran dana bantuan korban gempa, beras untuk rumah tangga
miskin (raskin), dan pendistribusian e-KTP.
Dikatakan Maman, di Desa Cigedug, terdapat 30 kepala
keluarga (KK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan renovasi rumah akibat
gempa bumi yang terjadi pada tahun 2009 lalu. Setiap korban, lanjut maman,
berhak menerima bantuan antara Rp 8 juta sampai Rp 15 juta, disesuaikan dengan
tingkat kerusakan pada masing-masing rumah.
Sebenarnya, ujar Maman, terdapat ratusan rumah warga yang
mengalami kerusakan akibat kejadian gempa tersebut. Namun, yang tercantum
sebagai penerima bantuan hanya 30 warga saja. Warga hanya menerima tidak lebih
dari 10 persen dari yang seharusnya diterima. Itupun, dari sekitar 30 orang
belum semuanya menerima bantuan.
“Saya tercatat sebagai korban yang mendapat bantuan sebesar
Rp 10.220.000. Tapi sampai sekarang saya belum menerima sedikitpun bantuan
tersebut. Memang ada sebagian korban yang sudah menerima, namun itupun
jumlahnya hanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta saja,” ujar Maman.
Tak hanya itu, Menurut Maman, para korban gempa yang berhak
menerima bantuan pun diancam dan disuruh tutup mulut agar tidak melaporkan pada
siapapun bahwa mereka hanya diberi bantuan dalam jumlah jauh lebih sedikit dari
seharusnya.
Sementara, Pengawas Pemerintah pada Inspektorat Kabupaten
Garut, Indra Satria, mengatakan bahawa ia baru mendapat laporan tersebut dari
satu pihak, yakni warga yang menginginkan pencopotan jabatan kepala desa
tersebut.
Menurutnya, beberapa hari lalu pihaknya pun telah turun ke
Desa Cigedug untuk melakukan penelusuran atas laporan yang diterimanya. Namun
menurut Indra, saat dilakukan pemeriksaan terhadap para korban gempa, dari 30
korban, hanya 20 orang saja yang bisa memberikan keterangan.
“Kalau saat itu 10 korban lainnya bisa ditemui, pasti
sekarang sudah didapat angka dugaan korupsinya. Makanya, kami akan turun
kembali ke Desa Cigedug untuk mencari keterangan dari korban lainnya,” ujar
Indra yang kini menjabat sebagai Ketua Tim Pengaduan Masyarakat Peduli Garut
Desa Cigedug tersebut.
Indra mengatakan, pihaknya tidak bisa meberikan target waktu
penyelesaian tindak lanjut laporan tersebut. Yang jelas, ujarnya,
penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap laporan
tersebut.
Terpisah, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan
Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Garut, Elka Nurhakimah, mengaku baru akan
memproses pencopotan pangkat kepala desa jika Inspektorat bisa membuktikan
kesalahan kepala desa tersebut.
“Nantinya ada rekomendasi dari Bupati dulu. Setelah SK
pembehentian tugas turun, baru jabatannya bisa dicopot. Itu pun kalau terbukti
bersalah. Hal tersebut sesuai prosedur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2006 Tentang
Tata Cara Pencalonan, Pengangkataan, dan Pemberhentian Kepala Desa,” kata Elka.
Dimintai tanggapannya tentang lambatnya penanganan terhadap
kasus bantuan dan gempa yang sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya, Sekjen
Garut Governance Watch (GGW), Agus Rustandi memgatakan, Hal itu menunjukan
lambannya kinerja pihak Kejaksaan dalam merespon setiap pangaduan masyarakat.
Menurutnya, kalau dilihat dari kasusnya, permasalahan tersebut sudah masuk pada
tindak korupsi yang jelas-jelas sangat merugikan masyarakat sebagi pihak yang
berhak menerima bantuan tersebut.
Dikatakan Agus, Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap dan
menjadikan kasus tersebut sebagai pintu masuk untuk mengungkap
kasus-kasus serupa yang tak menutup kemungkinan terjadi juga
didaerah lain.
“Seharusnya pihak Kejaksaan cepat tanggap, karena kasusnya
sudah jelas dimana warga yang harusnya mendapatkan bantuan tetapi nyatanya
tidak sampai, dan itu sudah masuk pada tindak pidana korupsi. Selain itu kasus
tersebut dapat dijadikan pintu masuk bagi kejaksaan untukmengungkap kasus-kasus
serupa, karena kemungkinan besar kasus yang menimpa masyarakat korban gempa di
Kecamatan Cigedug tersebut hanya merupakan salah satunya saja. kalau
dikembangkan lagi, pasti akan ditemukan kasus serupa, apalagi di daerah Garut
Selatan.” Pungkas Agus. (Agus)
-
Analisis kasus
Bicara mengenai hak sebagai warga negara Indonesia memang tidak ada
habisnya. Timbal balik yang kita rasakan sangat minim dalam pemenuhan hak,
untung saja udara masih gratis, mungkin saja kalau udara itu harus membayar,
entah berapa banyak orang yang tidak mendapatkan udara (oksigen) untuk hidup.
Sebagai warga negara yang baik tanpa memikirkan pajabat yang super duper nol
sikap kepemimpinannya. Kita wajib memenuhi kewajiban kita sebagai warga negara.
Tidak usah muluk-muluk cukup dengan menjaga infrastruktur, merawat fasilitas,
membayar pajak, mentaati peraturan pemerintah. Semuanya bisa dijalankan asal
kita ikhlas dan sadar kalau itu memang perlu sebagai tabungan untuk masa depan
lingkungan dan keutuhan wilayah negara kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar