Manajemen merupakan alat untuk mencapai tujuan yang
diinginkan oleh organisasi/ instansi. Organisasi modern sebagian besar
telah menerapkan manajemen dalam setiap kegiatannya, baik secara
sederhana maupun menyeluruh. Manajemen yang baik akan memudahkan
terwujudnya tujuan instansi, aparatur dan masyarakat. Dengan manajemen,
daya guna dan hasil guna unsur-unsur manajemen akan dapat ditingkatkan.
Paradigma baru Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas) di
era-desentralisasi, Puskesmas merupakan unit pelaksana pembangunan
kesehatan di wilayah kecamatan yang merupakan unit pelaksana tehnis
dinas (UPTD). Kriteria umum yang dimiliki diantaranya memiliki rencana,
program dan kegiatan pengembangan yang berkelanjutan dengan didukung
oleh tiga faktor yaitu sumber daya manusia, anggaran dan sarana dan
prasarana kerja.
Puskesmas Sungkai sebagai organisasi pemerintah telah lama menerapkan
manajemen dalam setiap proses aplikasi kegiatan. Sistem Imformasi
Manajemen Puskesmas ( SIMPUS ) merupakan salah satu perwujudan penerapan
manajemen dalam pencapaian setiap tujuan Puskesmas .
Penerapan Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) di Puskesmas telah lama
diterapkan seiring dengan makin berkembangnya Puskesmas ke era-
desentralisasi. Setiap kebijakan yang dijalankan harus didukung dengan
ketersediaan sumber daya manusia bidang kesehatan yang ada. Profesi
kesehatan juga telah berkembang menjadi jabatan fungsional yang
mempunyai tugas pokok dan fungsi yang jelas sesuai tingkat keahlian
atau profesi yang dijabatnya.
A. UNSUR MANAJEMEN PUSKESMAS SUNGKAI
1. MAN, merupakan sumber daya manusia di Puskesmas yang terdiri dari :
Kepala Puskesmas, Dokter,Dokter gigi, Ahli Kesehatan Masyarakat,
Apoteker, Perawat, Bidan, Analis Kesehatan, Perawat gigi,Sanitarian,
Ahli Gizi ( Nutrisionis ) dan lainnya
2. MONEY, merupakan unsur pembiayaan atau anggaran di Puskesmas. Uang
masuk dapat berupa uang operasional kegiatan rutin Puskesmas
pertriwulan, uang operasional kegiatan luar gedung Puskesmas , Uang
Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin( Jamkesmas) maupun uang
pengembalian jasa pelayanan kesehatan dasar (PKD) 24 jam bersubsidi.
Uang Keluar adalah uang yang digunakan sebagai pengeluaran kegiatan
rutin Puskesmas, dalam gedung maupun luar gedung yang pembukuannya
dilakukan oleh Bendaharawan Pengeluaran Puskesmas.
3. METHODE, merupakan cara-cara yang dijalankan Puskesmas Sungkai untuk
mencapai tujuan organisasi /misi Puskesmas, yaitu dengan penerapan
pendekatan Basix Six ( 6 upaya kesehatan wajib ) meliputi : Promosi
Kesehatan, Peningkatan gizi Masyarakat, Pemberantasan Penyakit Menular
(P2M) , Pengobatan, Kesehatan ibu dan anak dan Keluarga Berencana (KB),
Kesehatan Lingkungan . Selain itu, dalam upaya pendekatan spesifik
kepada masyarakat sekitar telah diterapkan upaya kesehatan pengembangan
dan Inovatif, seperti Unit Gawat Darurat 24 jam di Puskesmas Sungkai
4. MACHINES, merupakan sarana kesehatan yang digunakan Puskesmas
Sungkai untuk mencapai tujuan organisasi seperti : Gedung Puskesmas
Sungkai, UGD Puskesmas Sungkai, Puskesmas Pembantu, Pos Kesehatan Desa
(POSKESDES), Pondok Bersalin Desa ( POLINDES), Mobil Puskesmas Keliling.
5. MATERIALS, merupakan prasarana kesehatan atau bahan-bahan yang
digunakan untuk pelayanan seperti : alat-alat kesehatan , alat-alat
laboratorium kesehatan sederhana, materi penyuluhan kesehatan ,
buku-buku petunjuk .
6. MARKET, merupakan sasaran / pasar yang akan diberikan pelayanan,
yaitu masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan baik yang sehat
maupun yang telah sakit.
7. MINUTES / TIME , adalah waktu yang telah ditetapkan untuk mencapai
tujuan organisasi. Dalam penerapan manajemen, Puskesmas Sungkai telah
secara rutin melakukan perencanaan waktu pencapaian tujuan yang
dirumuskan pada Minilokakarya Puskesmas. Pelaporan hasil pencapaian
kegiatan tahunan tadi dirumuskan berupa Laporan Tahunan Puskesmas dan
Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas
B. DASAR-DASAR MANAJEMEN PUSKESMAS SUNGKAI
Sebagai organisasi pemerintah, penerapan dasar-dasar manajemen di
Puskesmas Sungkai tidak terlepas dengan segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku saat ini, misalnya Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian, Undang-undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 8 Tahun 1977
tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Permenkes Nomor 128/MENKES/SK/II/2004
tentang kebijakkan dasar Puskesmas, Puskesmas di Kabupaten Banjar dan
Kepmenkes nomor 1457/MEMKES/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal
bidang kesehatan dan Peraturan Bupati Banjar nomor 26 tahun 2005 tentang
Organisasi dan tata kerja Puskesmas di Kabupaten Banjar.
C. BIDANG DAN SISTEM MANAJEMEN PUSKESMAS SUNGKAI
Penerapan manajemen di Puskesmas Sungkai selama ini lebih mengarah
kepada Manajemen Sumber Daya Manusia dengan pendekatan berdasarkan
keahlian/ profesi, manajemen perkantoran berdasarkan SIMPUS dan
Manajemen Mutu dengan pendekatan berdasarkan prosedur tetap ( protap ),
standar mutu pelayanan. Sebagai organisasi modern, Puskesmas Sungkai
menerapkan sistem manajemen terbuka ( partisipasi )
berdasarkan tife manajemen professional
D. WEWENANG
Dengan paradigma baru dimana Puskesmas merupakan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Puskesmas Sungkai saat ini dipegang oleh
seorang Kepala UPT Puskesmas sederajat dengan pejabat eselon IV a. Dalam
penerapan wewenang menggunakan desentralisasi karena sebagian besar
Kepala Puskesmas juga merupakan tenaga profesi yang memberikan pelayanan
kesehatan langsung kepada masyarakat.
E. STRUKTUR DAN TUJUAN ORGANISASI
Menurut Peraturan Bupati Banjar nomor 26 tahun 2005
tentang organisasi dan tata kerja Puskesmas di Kabupaten Banjar,
struktur dan bagan organisasi Puskesmas menggunakan struktur organisasi
lini,staf dan fungsional. Pimpinan Puskesmas disebut Kepala UPT
Puskesmas dan dibantu oleh kepala urusan tata usaha (pejabat
struktural), dibawah Kaur TU ada staf yang mengurusi kepegawaian,
keuangan dan barang/logistik.Dibawah langsung kepala Puskesmas terdapat
enam orang kepala unit program pokok , satu orang kepala unit
pengembangan serta beberapa orang pengelola Puskesmas Pembantu. Kepala
unit dan pengelola Puskesmas Pembantu umumnya dijabat oleh pejabat
fungsional .
Sebagai instansi pemerintah, Puskesmas Sungkai
merupakan organisasi sosial yang bertujuan memberikan pelayanan dengan
prinsip kegiatannya bersifat pengabdian sosial kepada masyarakat.
Tujuan organisasi Puskesmas Sungkai tercermin dalam
Motto, Visi,Misi dan Fungsi Puskesmas Sungkai sebagai berikut ;
1. Motto :
“ S E H A T I “ ( Sehat jasmani,Sehat Hati/Rohani dan sehat Iman/Spiritual )
2. Visi
Mewujudkan Kecamatan Simpang Empat Sehat yang
merupakan bagian integral dari Kabupaten Banjar Sehat 2010
3. Misi
a. Menggerakkan pembangunan kecamatan yang berwawasan kesehatan
b. Mendorong kemandirian masyarakat dan keluarga untuk hidup sehat
c. Memelihara dan meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan terjangkau
d. Memelihara dan meningkatkan kesehatan individu, keluarga dan masyarakat beserta lingkungannya.
4. Fungsi Puskesmas
a. Menggerakkan Pembangunan Berwawasan Kesehatan
Dapat diukur melalui Indek Potensi Tatanan Sehat (IPTS), yaitu
1) Tatanan Sekolah ( TK,SD, SMP, Madrasah , Pesantren )
2) Tatanan Tempat Kerja ( Kantor, Pabrik, Tempat kerja di pertanian, perkebunan industri rumah tangga)
3) Tatanan tempat- tempat umum ( Pasar, tempat ibadah, warung )
b. Memberdayakan Masyarakat dan Memberdayakan keluarga
Adalah segala fasilitasi yang bersifat non –instruktif guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat
c. Memberikan Pelayanan kesehatan Tingkat Pertama
Pada era desentralisasi ini, program Puskesmas dibedakan menjadi
program kesehatan dasar dan program kesehatan pengembangan. Program
Kesehatan dasar di Puskesmas Sungkai adalah program minimal yang harus
dilaksanakan yang dikemas dalam “ basic Six “, yaitu ;
1) Promosi Kesehatan
2) Kesehatan Lingkungan
3) Kesehatan Ibu dan Anak termasuk KB
4) Perbaikan Gizi
5) Pemberantasan Penyakit Menular
6) Pengobatan
Sedangkan program pengembangan / inovatif yang dijalankan di Puskesmas
Sungkai adalah Puskesmas dengan fasilitas UGD (Unit Gawat Darurat)
,Program Mata dan jiwa ,Kehatan Gigi,Perkesmas,Kesehatan Lansia.
Gambar 2 : Kegiatan sikat gigi missal yang dilakukan oleh Dokter Gigi
Puskesmas Sungkai pada siswa SD, merupakan salah satu
wujud pelaksanaan fungsi Puskesmas
MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA DI PUSKESMAS SUNGKAI
A. MANAJEMEN SDM DI PUSKESMAS
Salah satu faktor yang mendukung pelaksanaan Puskesmas di
era desentralisasi adalah adanya ketersediaan sumber daya manusia bidang
kesehatan. Unsur SDM bidang kesehatan merupakan salah satu unsur
manajemen yang harus dipenuhi untuk tercapainya secara efektif tujuan
organisasi.
Sebagai organisasi pemerintah, SDM kesehatan merupakan
pegawai atau aparatur pemerintah sehingga manajemen yang mengaturnya
lebih mengarah kepada manajemen kepegawaian atau manajemen personalia.
Unsur MAN pada manajemen kepegawaian berpegang pada peraturan
perundang-undangan kepegawaian yang berlaku saat ini. Karena dipandang
sebagai manajemen kepegawaian, menurut SP Hasibuan (2008) memiliki
perbedaan dengan manajemen SDM.
Manajemen personalia memiliki berbagai macam pengertian ,diantaranya ;
a. Manajemen personalia adalah penyedia kepemimpinan dan pengarahan para
karyawan dalam pekerjaan atau hubungan kerja mereka ( Dale Yoder )
b. Manajemen personalia adalah lapangan manajemen yang bertalian dengan
perencanaan, pengooganisasian dan pengendalian bermacam-macam fungsi
pengadaan, pengembangan, pemeliharaan dan pemanfaatan tenaga kerja
sedemikian rupa sehingga :
1. Tujuan untuk apa perkumpulan didirikan dan dicapai secara efisien dan efektif.
2. Tujuan semua pegawai dilayani sampai tingkat optimal.
3. Tujuan masyarakat diperhatikan dan dilayani dengan baik ( Michel J.Jucius )
B. KOMPONEN MSDM DI PUSKESMAS
Tenaga kerja manusia pada dasarnya dibedakan atas
pengusaha, karyawan dan pemimpin. Penerapan MSDM pada Puskesmas, maka
komponen MSDM yang ada meliputi ;
1. Pengusaha
Sebagai organisasi pemerintah yang mempunyai tujuan
organisasi bersifat pengabdian sosial, yang dipandang sebagai pengusaha
disini adalah Pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah. Pemerintah menjamin kelangsungan kegiatan pelayanan kesehatan
yang dijalankan oleh Puskesmas. Modal yang diinvestasikan pemerintah
tadi dapat berupa anggaran atau pembiayaan operasional kegiatan
Puskesmas, biaya subsidi pelayanan kesehatan dasar dan biaya subsidi
Jaminan kesehatan masyarakat miskin
2. Karyawan
Karyawan di Puskesmas merupakan kekayaan utama ( asset )
yang menentukan baik buruknya pelayanan kesehatan yang diberikan.
Kualitas dan kuantitas karyawan sebanding dengan beragamnya keahlian /
profesi yang ada di Puskesmas. Semakin banyak karyawan maka pelayanan
menjadi efisien karena pelayanan menjadi cepat, mudah ditemui dan
terarah. Semakin beragam profesi yang ada maka pelayanan kesehatan
menjadi efektif karena semakin beragam jenis pelayanan kesehatan yang
dapat diberikan.
3. Pemimpin atau manajer
Pemimpin yang ada di Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas , kepala unit program dan pengelola program kegiatan.
Kepala Puskesmas merupakan pejabat struktural yang ditunjuk
dan dilantik oleh pemerintah. Kriteria personalia kepala Puskesmas
dipersyaratkan haruys seorang sarjana di bidang kesehatan yang kurikulum
pendidikannya mencakup kesehatan masyarakat, misalnya Dokter, Sarjana
Kesehatan Masyarakat, Sarjana Farmasi, Sarjana Keperawatan. Kepala
Puskesmas adalah penanggung jawab pembangunan kesehatan di tingkat
kecamatan. Sesuai tanggung jawab tersebut dan besarnya peran Kepala
Puskesmas dalam penyelenggaraaan pembangunan kesehatan di tingkat
kecamatan , menurut Depkes RI ( 2006 ) maka jabatan Kepala Puskesmas
setingkat dengan eselon III B.
Kepala unit program dan pengelola program merupakan pejabat
fungsional yang diberikan tugas tambahan. Umumnya pejabat kepala unit
dan pengelola disesuaikan dengan jabatan fungsional yang menjabat
sehingga keahlian yang dimiliki sesuai dengan tugas-tugas program yang
akan dijalankan.
METODE PENDEKATAN MSDM DI PUSKESMAS
Metode pendekatan MSDM di Puskesmas umumnya lebih mengarah
kepada metode pendekatan sistem sosial dimana manajer atau Kepala
Puskesmas menyadari bahwa tujuan organisasi akan tercapai jika terbina
hubungan kerjasama yang harmonis antar sesama karyawan, serta terjadi
interaksi yang baik diantara semua karyawan. Setiap karyawan betapapun
rendah kedudukannya dan kecil jasanya harus tetap mendapa penghargaan
yang baik agar tujuan organisasi tercapai. Metode pendekatan sosial
lebih mengutamakan kepada hubungan harmonis,interaksi yang baik, saling
menghargai, saling membutuhkan dan saling mengisi sehingga terdapat
suatu total sistem ( input,proses dan output ) yang baik.
Kepala Puskesmas haruslah menyadari bahwa dia membutuhkan bantuan,
loyalitas dan partipasi dari karyawan. Pendekatan system sosial
menekankan kepada kesadaran atas tugas dan tanggung jawab setiap
individu maupun kelompok agar kepuasan kerja karyawan dan tujuan
Puskesmas mencapai hasil yang optimal.
C. FUNGSI MSDM DI PUSKESMAS
1. Perencanaan
Perencanaan tenaga kesehatan di Puskesmas harus sesuai dengan
tingkat kebutuhan Puskesmas dalam membantu terwujudnya tujuan.
Perencanaan yang baik dimulai dengan menetapkan program kepegawaian.
Jumlah dan macam profesi tenaga kesehatan di tiap Puskesmas tentu
berbeda . Puskesmas di perkotaan akan berbeda SDM nya dengan Puskesmas
di pedesaan. Puskesmas rawat inap dan UGD akan lebih berbeda lagi
dengan Puskesmas biasa . Perencanaan SDM Puskesmas akan disesuaikan
dengan tingkat kebutuhan Puskesmas itu sendiri.
2. Pengorganisasian
Pengorganisasian karyawan Puskesmas mengacu kepada
peraturan dan perundangan pemerintah yang berlaku dimana setiap karyawan
akan ditetapkan pembagian kerja, hubungan kerja, delegasi wewenang
integrasi dan koordinasinya dalam struktur organisasi Puskesmas.
3. Pengarahan
Pengarahan karyawan Puskesmas ditentukan dengan kebijakan
Kepala Puskesmas. Tiap karyawan akan diarahkan agar dapat bekerjasama
dan bekerja efektif serta efisien dalam membantu tercapainya tujuan
Puskesmas. Tiap karyawan diharuskan memliki rencana kerja program
masing- masing dan langkah- langkah strategi untuk pencapaian rencana
kegiatan tersebut.
4. Pengendalian
Pengendalian atau controlling karyawan Puskesmas selama
ini meliputi kehadiran, kedisiplinan, perilaku, kerjasama, pelaksanaan
pekerjaan dan menjaga situasi lingkungan pekerjaan. Pengendalian
dilakukan melalui penilaian yang dilakukan setiap tahun berupa Daftar
Penilaian Prestasi Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (DP3).
5. Pengadaan
Proses pengadaan karyawan Puskesmas yang juga merupakan
pegawai atau aparatur pemerintah selama ini dilakukan oleh Badan
Kepegawaian Daerah ( BKD ). Puskesmas hanya
mengusulkan pengadaan pegawai berupa jumlah dan jenis profesi yang
dibutuhkan kepada Dinas Kesehatan.
6. Pengembangan
Pengembangan karyawan Puskesmas dilakukan melalui
pendidikan dan pelatihan ( Diklat ) yang sesuai dengan kebutuhan
pekerjaan. Ada dua macam pendidikan dan pelatihan yang dijalankan, yaitu
diklat teknis dan diklat fungsional.
7. Kompensasi
Sebagai aparatur pemerintah, kompensasi yang diberikan
kepada karyawan Puskesmas adalah gaji pokok pegawai yang diterima rutin
setiap bulan, tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja.
8. Pengintegrasian
Pengintegrasian antara kepentingan Puskesmas dan kepentingan
karyawan selama ini dijalankan secara demokratis agar tercipta kerjasama
yang serasi dan saling menguntungkan. Program-program Puskesmas yang
merupakan tujuan Puskesmas harus dijalankan oleh setiap karyawan,
sebaliknya Puskesmas juga harus memperhatikan hak- hak karyawannya,
seperti cuti, mendapatkan gaji dan mendapatkan tunjangan lainnya bila
mampu.
9. Pemeliharaan
Pemeliharaan kesehatan karyawan Puskesmas dan keluarganya
telah diatur oleh perusahaan asuransi kesehatan milik pemerintah, yaitu
PT.Askes. Melalui Askes, pemeliharaan kesehatan karyawan Puskesmas
terjamin walaupun pada kenyataannya belum terpenuhi secara optimal.
Sebagai pekerja kesehatan yang membantu PT.Askes dalam menjalankan
programnya, pemeliharaan kesehatan yang mereka berikan belum maksimal,
misalnya belum adanya pemeriksaan rutin kesehatan secara berkala
terhadap setiap karyawan Puskesmas yang beresiko tinggi.
10. Kedisiplinan
Kedisiplinan karyawan Puskesmas yang juga aparatur
pemerintah adalah kesadaran mereka sebagai pegawai untuk mentaati
peraturan- peraturan kepegawaian yang berlaku saat ini.
11. Pemberhentian
Sebagai aparatur pemerintah, pemberhentian karyawan
Puskesmas tidak dapat dilakukan oleh Kepala Puskesmas. Pemberhentian
dilakukan oleh BKD berdasarkan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara (PTUN) terhadap pelanggaran- pelanggaran peraturan kepegawaian
yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan
PENGADAAN KARYAWAN PUSKESMAS
Pengadaan adalah fungsi operasional pertama manajemen
SDM. Pengadaan karyawan merupakan masalah penting , sulit dan kompleks
kerena untuk mendapatkan dan menempatkan orang-orang yang kompeten
serasi serta efektif tidaklah semudah membeli dan menempatkan mesin ( SP
Hasibuan,2008)
Dalam manajemen SDM, karyawan adalah asset utama
perusahaan. Sedangkan dalam manajemen personalia karyawan dianggab
sebagai factor produksi yang harus dimanfaatkan secara produktif.
Pengadaan karyawan Puskesmas tidak terlepas dengan
pengadaan apatur atau pegawai negeri sipil yang dilakukan pemerintah.
Kualitas dan kuantitas karyawan yang dicari harus sesuai dengan
kebutuhan Puskesmas yang ada berdasarkan usulan Puskesmas ke Dinas
Kesehatan sebelumnya.
A. Analisis Pekerjaan Karyawan Puskesmas
Analisis pekerjaan adalah informasi tertulis mengenai
pekerjaan apa saja yang harus dikerjakan dalam suatu perusahaan atau
instansi agar tujuan tercapai. Analisis pekerjaan akan memberikan
informasi tentang aktivitas pekerjaan,standar pekerjaan, konteks
pekerjaan, pengerahan personalia, prilaku manusia dan alat- alat yang
dibutuhkan.
Analisis pekerjaan karyawan Puskesmas sejalan dengan
peran Puskesmas sebagai pusat pemberi pelayanan kesehatan tingkat
pertama atau dasar di masyarakat. Karyawan Puskesmas didominasi oleh
tenaga kesehatan dari beragam profesi. Semakin kompleks pelayanan yang
diberikan, tingginya kunjungan orang yang memerlukan pelayanan,
Puskesmas di perkotaaan atau Puskesmas dengan fasilitas tertentu tentu
semakin banyak dan beragam karyawan yang dibutuhkan. Sebagai standar
minimal jumlah karyawan yang dibutuhkan adalah berdasarkan enam program
kesehatan wajib dan satu atau lebih program pengembangan.
B. Uraian Pekerjaan dan Uraian Jabatan Karyawan Puskesmas
1. Uraian Pekerjaan dan spesifikasi Pekerjaan
Berdasarkan jabatan fungsional yang ada di Puskesmas, maka uraian jabatan yang diformasikan adalah :
a. Dokter , lulusan Pendidikan Kedokteran Umum dan Profesi dokter,
jabatan minimal pertama diangkat adalah Dokter Pertama golongan
ruang III b
b. Gokter gigi, lulusan Pendidikan Kedokteran gigi dan Profesi dokter
gigi, jabatan minimal adalah Dokter gigi Pertama golongan ruang
III b
c. Apoteker, lulusan Pendidikan Apoteker dan Profesi apoteker, jabatan
minimal adalah Apoteker Pertama golongan ruang III b
d. Perawat, lulusan Pendidikan Akademi perawat atau S 1 Keperawatan,
jabatan minimal adalah Perawat Pelaksana / II c ( lulusan D III ) atau
Perawat Pertama golongan ruang III a ( Lulusan S 1 Keperawatan )
e. Bidan, lulusan Pendidikan Diploma I/III Akademi kebidanan, jabatan
minimal adalah Bidan Pelaksana Pemula golongan ruang II a (Lulusan DI
kebidanan) atau Bidan Pelaksana / II c ( lulusan D III Kebidanan)
f. Sanitarian dan Nutrisionis,lulusan Pendidikan Akademi Kesehatan
Lingkungan / gizi, jabatan minimal adalah Sanitarian atau nutrisionis
pelaksana / II c ( lulusan D III )
g. Perawat gigi dan analis kesehatan , lulusan Sekolah Pembantu Rawai
Gigi atau Sekolah Menengah Analis Kesehatan, jabatan minimal adalah
perawat gigi pelaksana pemula dan pranata laboratorium kesehatan
pelaksana pemula ( Lulusan SPRG dan SMAK)
2. Uraian Jabatan
a. Kepala Puskesmas, seorang sarjana kesehatan , minimal golongan III b,
b. Kepala Urusan Tata Usaha, Sarjana umum/ kesehatan, minimal golongan III a, eselon IV b
c. Kepala Unit Program atau pengelola Program , seorang tenaga fungsional yang diberi tugas tambahan
PENGEMBANGAN KARYAWAN PUSKESMAS
Pengembangan adalah suatu usaha untuk meningkatkan
kemampuan teknis, teoritis, konseptual dan moral karyawan sesuai dengan
kebutuhan pekerjaan/ jabatan melalui pendidikan dan latihan ( SP
Hasibuan ,2008)
Pendidikan adalah segala usaha untuk membina kepribadian
dan mengembangkan kemampuan manusia Indonesia, jasmaniah dan rohaniah
yang berlangsung seumur hidup, baik didalam maupaun diluar sekolah dalam
rangka pembangunan persatuan Indonesia dan masyarakat adil makmur
berdasarkan Pancasila ( Inpres RI No.15/ 1974)
Latihan adalah bagian pendidikan yang menyangkut proses
belajar untk memperolah dan meningkatkan ketrampilan di luar sistem
pendidikan yang berlaku, dalam waktu yang relative singkat dan dengan
metode yang lebih mengutamakan praktek daripada teori. ( Inpres RI
No.15/ 1974)
A. METODE PENGEMBANGAN KARYAWAN
Program pengembangan karyawan Puskesmas terikat dengan
program pengembangan Aparatur/ Pegawai Negeri sipil yang dilakukan oleh
instansi pemerintah seperti Departemen Kesehatan, Pemerintah Propinsi/
Daerah dan atau Badan Diklat terkait, seperti Badan Pendidikan dan
Pelatihan Kesehatan ( Bapelkes).
Sebagai aparatur atau pegawai negeri sipil, ada dua macam
Diklat yang dapat diikuti oleh karyawan Puskesmas, yaitu diklat
struktural dan diklat fungsional.
1. Diklat Struktural
Diklat struktural merupakan diklat penjenjangan jabatan
struktural yang dilaksanakan sebagai persiapan seorang pegawai negeri
sipil untuk menempati posisi eselonering jabatan tertentu sesuai pangkat
, jabatan , pengalaman dan prestasi yang bersangkutan.
Diklat struktural karyawan Puskesmas umumnya yang pernah
diikuti adalah Diklat Prajabatan golongan II atau III. Diklat struktural
selanjutnya tidak diikuti karena hampir semua karyawan Puskesmas
merupakan pejabat fungsional. Diklatpim biasanya hanya diiukuti oleh
mereka yang berkeinginan, dipromosikan atau yang telah duduk pada
jabatan struktural tertentu, Misalnya Kepala Puskesmas, Kepala Urusan
Tata Usaha, Kepala Seksi dan Kepala Bidang di Dinas Kesehatan.
2. Diklat Fungsional
Diklat fungsional merupakan diklat yang diperuntukan bagi
PNS yang menduduki jabatan fungsional tertentu yang dilakukan sebagai
pembekalan bagi yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas, tanggung
jawab dan kewajibannya selanjutnya.
Beberapa diklat fungsional tenaga kesehatan yang sering dilakukan, misalnya ;
a. Diklat fungsional tenaga Dokter / dokter gigi
b. Diklat fungsional tenaga Perawat
c. Diklat fungsional tenaga Bidan
d. Diklat fungsional tenaga Epidemiologi Kesehatan
3. Diklat Teknis
Diklat teknis merupakan diklat fungsional tambahan bagi
karyawan yang dalam tugas fungsionalnya diserahi bidang pekerjaan
tertentu yang diharuskan memiliki keahlian lebih terhadap bidang
pekerjaan tersebut. Diklat teknis biasanya dilakukan sebagai persiapan
seseorang untuk memegang suatu pekerjaan yang memerlukan tingkat
keahlian, ketelitian dan keakuratan yang spesifik , pada masa pendidikan
sebelumnya keahlian tersebut belum atau tidak pernah didapatkan .
Beberapa diklat teknis fungsional kesehatan yang sering dilakukan, misalnya ;
a. Diklat teknis Manajemen Terpadu Balita Sakit ( MTBS )
e. Diklat teknis Petugas Imunisasi Puskesmas
f. Diklat teknis Petugas TBC Puskesmas
g. Diklat teknis Petugas Diare Puskesmas
h. Diklat teknis Petugas Kusta Puskesmas
i. Diklat teknis petugas Laboratorium Puskesmas
B. PENILAIAN PRESTASI KARYAWAN
Penilainan prestasi karyawan adalah penilaian terhadap
prestasi kerja yaitu menilai rasio hasil kerja nyata dengan standar
kualitas maupun kuantitas yang dihasilkan setiap karyawan.
Sebagai aparatur Negara, penilaian prestasi karyawan
Puskesmas mengikuti standar penilaian umum yang berlaku pada penilaian
prestasi pekerjaan pegawai negeri sipil berdasar peraturan kepegawaian
saat ini, yaitu dengan menetapkan penilaian prestasi pekerjaaan yang
terhimpun dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaaan Pegawai Negeri
Sipil (DP3) setiap akhir tahun.
Ada delapan unsur yang dinilai pada format DP 3 saat ini
yang berlaku juga untuk penilaian karyawan Puskesmas, yaitu ; Kesetiaan,
Prestasi kerja, Tanggung jawab, Ketaatan, Kejujuran, Kerjasama,
Prakarsa, Kepemimpinan.
Hasil penilaian DP 3 karyawan Puskesmas akan sangat berguna
untuk promosi yang bersangkutan ke jenjang kepangkatan selanjutnya,
terutama pejabat fungsional yang dimungkinkan untuk dapat naik pangkat
lebih cepat dibandingkan staf atau pejabat struktural. Hasil penilaian
DP 3 juga mempengaruhi kebijakan Pimpinan atau Kepala Puskesmas terhadap
kelangsungan jabatan fungsional yang bersangkutan. Misalnya, bila
dalam empat tahun seorang pejabat fungsional tidak mampu mengumpulan
angkat kredit minimum , maka pejabat fungsional harus mendapat teguran
tertulis bahkan sampai pencabutan jabatan dan tunjangan fungsional yang
bersangkutan bila toleransi waktu pemenuhan nilai angka kerdit tadi
tidak pula mampu terpenuhi
Daftar Pustaka
Departemen Kesehatan ( 1998 ) “Administrasi Pusat Kesehatan Masyarakat “ Depkes, Jakarta
Departemen Kesehatan ( 2006 ) “ Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat “ Depkes, Jakarta
Departemen Kesehatan ( 2006 ) “ Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/ Kota “ Depkes, Jakarta
Lembaga Administrasi Negara RI ( 2003 ), “ Etika Organisasi Pemerintah” LAN RI, Jakarta
Malayu SP Hasibuan ( 2008 ) ,” Manajemen Sumber Daya Manusia” Bumi Aksara, Jakarta
Puskesmas Sungkai ( 2008 ) ,” laporan Tahunan Puskesmas Sungkai tahun 2008 “ , Puskesmas Sungkai , tidak dipublikasikan
Puskesmas Sungkai ( 2008 ) ,” laporan Penilaian Kinerja Puskesmas
Sungkai tahun 2008 “ Puskesmas Sungkai , tidak
dipublikasikan
Puskesmas Sungkai ( 2007 ) ,” Perencanaan Tingkat Puskesmas Tahun 2009 “ Pukesmas Sungkai, tidak dipublikasikan
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar ( 2006 ) ,” Peraturan Bupati
Banjar No 26 tahun 2005 tentang Organisasi dn tata kerja Puskesmas di
Kabuapaten Banjar ”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar